Panitia Khusus DPRD Kabupaten Bantul Mulai Bahas Empat Raperda Prakarsa Bupati Triwulan II Tahun 2026

Bantul – Panitia Khusus (Pansus) I, II, III, dan IV DPRD Kabupaten Bantul mulai membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Bupati Triwulan II Tahun 2026. Seluruh panitia khusus menggelar rapat di Kantor DPRD Kabupaten Bantul pada Senin (13/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas pembentukan empat panitia khusus dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantul pada 2 Juli 2026. Melalui panitia khusus, DPRD melakukan pembahasan secara mendalam terhadap setiap Raperda sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah.

 

Empat Raperda yang menjadi agenda meliputi Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bantul Tahun 2026–2045, Raperda tentang Penyelenggaraan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah, serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Masing-masing rancangan dibahas oleh panitia khusus sesuai dengan penugasan yang telah ditetapkan.

 

Dalam rapat tersebut, panitia khusus menelaah substansi setiap Raperda bersama organisasi perangkat daerah pengusul. Pembahasan difokuskan pada latar belakang penyusunan, tujuan pengaturan, ruang lingkup materi, serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain melakukan pendalaman materi, panitia khusus juga menindaklanjuti hasil fasilitasi sebagai bagian dari penyempurnaan substansi Raperda sebelum memasuki tahapan berikutnya. Apabila diperlukan, panitia khusus dapat menghadirkan tenaga ahli atau narasumber guna mendukung pembahasan.

 

 

Anggota Pansus IV DPRD Kabupaten Bantul, Suwandi, S.I.P., mengatakan bahwa hasil fasilitasi menjadi salah satu dasar dalam penyempurnaan materi Raperda sebelum dibawa ke tahapan selanjutnya. Menurutnya, setiap masukan yang diperoleh perlu dicermati agar substansi Raperda sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat diterapkan secara efektif. 

 

"Hasil fasilitasi kami jadikan bahan untuk menyempurnakan substansi Raperda. Setiap masukan kami cermati agar materi yang disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat diimplementasikan dengan baik," kata Suwandi.

 

Suwandi menambahkan bahwa pembahasan juga mencakup penyesuaian terhadap substansi Raperda agar selaras dengan perkembangan regulasi. Menurutnya, penyempurnaan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung iklim investasi di Kabupaten Bantul. 

 

"Substansi Raperda ini kami sesuaikan dengan perkembangan regulasi. Harapannya, aturan yang disusun dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung kemudahan investasi di Kabupaten Bantul," ujarnya.

 

Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bantul Tahun 2026–2045 disusun sebagai pedoman pembangunan sektor kepariwisataan daerah dalam jangka panjang sekaligus menggantikan dokumen rencana induk sebelumnya. Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan mengatur penyelenggaraan usaha toko swalayan dan pusat perbelanjaan di wilayah Kabupaten Bantul.

 

Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 memuat penyesuaian ketentuan mengenai penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah. Adapun Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur pembaruan tata kelola barang milik daerah agar selaras dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

Hasil pembahasan setiap panitia khusus akan menjadi bahan penyempurnaan Raperda sebelum memasuki tahapan berikutnya. Setelah seluruh materi selesai dibahas, masing-masing panitia khusus akan menyusun laporan hasil pembahasan untuk disampaikan dalam rapat paripurna sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku.