Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Bantul Bahas Rancangan Perubahan Perda Penyertaan Modal Daerah

BANTUL - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Bantul, mulai membahas Rancangan Perubahan Peraturan Daerah  Penyertaan Modal Daerah sejumlah materi pokok terkait penyempurnaan regulasi penyertaan modal daerah, penyesuaian redaksional peraturan, hingga arah pengembangan bisnis salah satu BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bantul pada Selasa (21/7/2026) di Kantor DPRD Kabupaten Bantul. Rapat ini dipimpin oleh Heru Sudibyo, S.Sos., M.M selaku ketua Pansus III, serta turut dihadiri oleh Ruli Nindasari Sihmawati, S.H.  selaku perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, Nurhidayati, S.E. perwakilan dari  Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul, dan beberapa perwakilan dari Bagian Perekonomian, Pembangunan, dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, serta jajaran direksi tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Projotamansari, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Dharma, dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat Bank Bantul.

 

Dalam rapat tersebut telah menyepakati sejumlah perubahan diksi dalam draf rancangan, salah satunya pada ketentuan mengenai kemampuan keuangan daerah. Disepakati bahwa dalam hal kemampuan keuangan daerah pada tahun anggaran berjalan tidak memungkinkan untuk merealisasikan besaran penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8, maka besaran penyertaan modal daerah yang belum terealisasi akan diakumulasikan pada tahun anggaran berikutnya.

 

Perubahan redaksional maupun substansi tersebut disepakati bersama oleh seluruh unsur yang hadir sebagai langkah penyempurnaan agar peraturan daerah dapat diterapkan secara lebih tertib dan sesuai dengan kondisi kemampuan fiskal daerah.

 

"Seharusnya  penulisan nama Kabupaten Bantul pada beberapa bagian ketentuan pada Peraturan Daerah dihapus karena merupakan pengulangan dan tidak diperlukan. Agar naskah Perda lebih ringkas dan konsisten," ujar Heru.



 

Selain itu, Dalam kesempatan yang sama, rapat ini juga membahas perkembangan dan arah transformasi bisnis Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Dharma sebagai salah satu BUMD kebanggaan Pemerintah Kabupaten Bantul. Di bawah kepemimpinan Yuli Budi Sasangka, S.T., selaku Direktur  Perumda Aneka Dharma telah menyusun visi strategis pengembangan perusahaan untuk 10 tahun ke depan.

 

Sebagai BUMD yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa, Perumda Aneka Dharma memiliki lini usaha yang dekat dengan kebutuhan harian masyarakat maupun instansi pemerintah, meliputi perdagangan Alat Tulis Kantor (ATK), jasa percetakan, produk air minum dengan merek Banew, penyediaan alat kebersihan, layanan farmasi melalui apotek, hingga pasokan kebutuhan pokok atau sembako.

 

Yuli menekankan pentingnya penguatan pasar internal pemerintah daerah sebagai fondasi utama pertumbuhan perusahaan.

 

"Agar BUMD ini dapat berkembang pesat dan layanannya dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat, komitmen harus dimulai dari tubuh pemerintah daerah terlebih dahulu," ujar Yuli.

 

Ia menjelaskan bahwa strategi tersebut bukan sekadar soal penyerapan produk, melainkan upaya membangun kepercayaan atau trust dari pengguna layanan. Ketika instansi pemerintah, dinas, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga pemerintah kalurahan di Kabupaten Bantul secara konsisten menggunakan produk dan layanan BUMD sendiri, seperti air minum Banew, jasa percetakan, maupun kebutuhan ATK, hal tersebut dapat menjadi bukti kualitas atau proof of concept yang nyata bagi masyarakat luas.

 

Keberhasilan Perumda Aneka Dharma pada akhirnya akan memberikan manfaat balik kepada masyarakat Bantul, mengingat keuntungan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan akan disalurkan kembali untuk mendukung pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, dan program kesejahteraan warga di Kabupaten Bantul.

 

Dengan adanya penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah, serta komitmen pembenahan manajemen yang dilakukan Perumda Aneka Dharma di bawah kepemimpinan Yuli Budi Sasangka, S.T., beserta dukungan dari seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bantul, forum berharap tata kelola penyertaan modal daerah dapat berjalan lebih tertib dan akuntabel.

 

Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Bantul menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang jelas bagi pengelolaan penyertaan modal daerah pada BUMD, sekaligus mendorong BUMD di Kabupaten Bantul, termasuk Perumda Aneka Dharma, Perumda Air Minum Tirta Projotamansari, dan Perseroda BPR Bank Bantul, untuk bertransformasi menjadi pilar ekonomi daerah yang profesional, mandiri, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bantul.