Bantul – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Bantul melaksanakan rapat pembahasan hasil fasilitasi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Bupati Triwulan I Tahun 2026 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (PT BPD DIY) di Kantor DPRD Kabupaten Bantul pada Kamis (23/7/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus I, Arif Haryanto, S.Si., serta dihadiri anggota Pansus I dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil fasilitasi yang diberikan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai salah satu tahapan dalam proses pembentukan peraturan daerah. Dalam rapat tersebut, panitia khusus bersama perangkat daerah mencermati hasil fasilitasi dengan melakukan penelaahan terhadap materi muatan Raperda serta penyempurnaan rumusan pasal yang masih memerlukan penyesuaian sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
Dalam agenda tersebut setiap masukan yang tercantum dalam hasil fasilitasi dibahas untuk memastikan substansi Raperda telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembahasan dilakukan secara bertahap melalui diskusi terhadap berbagai poin yang memerlukan penyempurnaan sehingga rumusan akhir Raperda dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penambahan penyertaan modal daerah kepada PT BPD DIY.
Ketua Pansus I, Arif Haryanto, S.Si., menyampaikan bahwa hasil fasilitasi Gubernur DIY menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Raperda. Menurutnya, setiap masukan yang diberikan perlu dicermati secara menyeluruh agar regulasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara optimal.
"Hasil fasilitasi Gubernur DIY menjadi bahan yang perlu kita cermati bersama. Setiap masukan harus dibahas secara seksama agar substansi Raperda semakin komprehensif, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu memberikan landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan penambahan penyertaan modal daerah kepada PT BPD DIY," kata Arif.
Ia menambahkan bahwa pembahasan dilakukan secara terbuka bersama perangkat daerah untuk memperoleh kesepahaman terhadap setiap materi yang memerlukan penyempurnaan. Dengan demikian, rumusan akhir Raperda diharapkan dapat mengakomodasi hasil fasilitasi Gubernur DIY sekaligus mendukung penguatan permodalan PT BPD DIY sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang berperan dalam pembangunan ekonomi daerah.
Hasil pembahasan rapat selanjutnya akan menjadi dasar penyempurnaan naskah Raperda sebelum disampaikan pada tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. DPRD Kabupaten Bantul bersama Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung pengelolaan penyertaan modal daerah secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kinerja PT BPD DIY.
