Pansus I DPRD Kabupaten Bantul Gelar Public Hearing Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

BANTUL - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Bantul melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan konsep public hearing di Kantor DPRD Kabupaten Bantul pada Selasa (21/7/2026). Kegiatan tersebut bertujuan menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan substansi Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Forum yang dipimpin Jumakir selaku Wakil Ketua Pansus I tersebut dihadiri oleh anggota Pansus I, termasuk Drs. Sapto Priyono, M.M., serta perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul, Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta.

Membuka forum, Jumakir menyampaikan bahwa public hearing merupakan bagian dari proses pembentukan peraturan daerah untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak. Menurutnya, saran dan tanggapan yang disampaikan peserta akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan materi muatan Raperda.

"Kami berharap forum ini dapat menghasilkan masukan yang konstruktif dari seluruh peserta sehingga substansi Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat disusun secara lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Jumakir.

 

 

Dalam sesi pembahasan, Anggota Pansus I DPRD Kabupaten Bantul, Drs. Sapto Priyono, M.M., menyoroti pentingnya Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) sebagai dasar dalam perencanaan dan pengelolaan aset daerah. Menurutnya, RKBMD perlu diimplementasikan secara konsisten agar tidak hanya menjadi dokumen administratif.

"RKBMD jangan hanya menjadi pedoman di atas kertas, tetapi harus benar-benar dijadikan dasar dalam perencanaan kebutuhan dan pengelolaan Barang Milik Daerah agar pemanfaatannya lebih optimal," ujar Sapto.

Istirul Widilastuti, S.IP., MPA selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul menyampaikan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah perlu dilakukan secara optimal seiring dengan berkurangnya pendanaan transfer dari pemerintah pusat. Menurutnya, aset daerah memiliki peran penting dalam mendukung kebutuhan perangkat daerah dan penyelenggaraan pemerintahan.

"Dengan berkurangnya pendanaan transfer dari pemerintah pusat, pengelolaan Barang Milik Daerah perlu semakin dioptimalkan. Aset yang dimiliki pemerintah daerah harus dapat dimanfaatkan secara efektif untuk mendukung kebutuhan perangkat daerah dan penyelenggaraan pemerintahan," ujar Istirul.

Berbagai masukan yang disampaikan dalam public hearing akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus I dalam menyempurnakan substansi Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Seluruh hasil pembahasan selanjutnya akan dirumuskan dalam laporan panitia khusus sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah sebelum dibahas dan ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Bantul