Pansus II DPRD Bantul Bahas Hasil Fasilitasi Gubernur DIY terhadap Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

BANTUL – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bantul menggelar rapat pembahasan hasil fasilitasi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kabupaten Bantul, Senin (3/8/2026) pukul 09.00 WIB. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus II, Drs. H. Ahmad Agus Sofwan, M.Pd.I., dihadiri oleh pimpinan dan anggota Pansus II, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul, serta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantul.

 

Dalam sambutannya, Wakil Ketua Pansus II menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk mencermati hasil fasilitasi Gubernur DIY secara menyeluruh agar seluruh catatan dan masukan yang diberikan dapat diakomodasi sebelum Raperda dibawa ke tahap pembahasan berikutnya.

 

"Seluruh hasil fasilitasi Gubernur perlu kita cermati secara teliti, baik dari aspek redaksional maupun substansi, agar Rancangan Peraturan Daerah yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Drs. H. Ahmad Agus Sofwan, M.Pd.I.

 

 

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, Agus Yuli Herwanta, S.T., M.T., memaparkan hasil fasilitasi Gubernur DIY terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pembahasan difokuskan pada sejumlah catatan hasil fasilitasi yang masih memerlukan penyempurnaan, baik dari aspek substansi maupun redaksional.

 

Dalam rapat tersebut, Pansus II bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul, serta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantul mencermati dan menyepakati sejumlah penyempurnaan terhadap materi Raperda. Penyempurnaan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung optimalisasi penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Bantul.

 

Rumusan tersebut dinilai lebih tepat karena mampu memberikan kepastian hukum serta tetap sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Bantul.

 

 

Selain membahas substansi pasal, rapat juga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah aspek redaksional sesuai hasil fasilitasi Gubernur DIY agar naskah Raperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Di akhir rapat, Pansus II menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan seluruh penyempurnaan sebelum pelaksanaan rapat paripurna sehingga proses penetapan Raperda dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.