Bantul – Panitia Khusus (Pansus) III dan IV DPRD Kabupaten Bantul melaksanakan rapat pembahasan hasil fasilitasi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Bupati Triwulan I Tahun 2026 di Kantor DPRD Kabupaten Bantul pada Rabu (22/7/2026). Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil fasilitasi Gubernur DIY sebagai bagian dari tahapan penyempurnaan substansi Raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Melalui forum tersebut, masing-masing panitia khusus bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mencermati hasil fasilitasi yang telah disampaikan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pembahasan difokuskan pada penyesuaian materi muatan, penyempurnaan rumusan pasal, serta penyelarasan substansi Raperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar implementasinya dapat berjalan secara efektif.
Pansus III yang menggelar rapat di Ruang Komisi C membahas hasil fasilitasi Gubernur DIY terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Gudang. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus III, Purwana, serta dihadiri anggota Pansus III dan perwakilan organisasi perangkat daerah terkait sebagai mitra pembahas.
Dalam rapat tersebut, Pansus III mencermati hasil fasilitasi Gubernur DIY dengan membahas setiap masukan terhadap materi Raperda. Pembahasan dilakukan melalui pendalaman substansi dan diskusi bersama perangkat daerah guna memperoleh kesepakatan terhadap rumusan pasal yang memerlukan penyesuaian.
Ketua Pansus III, Purwana, mengatakan bahwa proses pembahasan berlangsung secara konstruktif sehingga sejumlah pasal telah memperoleh kesepakatan bersama.
"Beberapa pasal telah kami sepakati setelah dilakukan pembahasan bersama. Masukan yang diberikan dalam hasil fasilitasi kami diskusikan bersama sehingga dapat menghasilkan kesepakatan terhadap substansi Raperda sebelum memasuki tahapan berikutnya," kata Purwana.
Selain menyepakati sejumlah ketentuan, Pansus III juga melakukan penyempurnaan terhadap rumusan pasal yang masih memerlukan penyesuaian. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan menjadi dasar dalam penyusunan naskah akhir Raperda sebelum disampaikan pada tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Sementara itu, Pansus IV yang melaksanakan rapat di Ruang Komisi D membahas hasil fasilitasi Gubernur DIY terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus IV, Drs. H. Ahmad Agus Sofyan, M.Pd.I., serta dihadiri anggota Pansus IV dan organisasi perangkat daerah terkait.
Pembahasan difokuskan pada pencermatan hasil fasilitasi dengan menelaah setiap pasal dalam Raperda. Panitia khusus bersama perangkat daerah melakukan pembahasan secara bertahap guna memastikan seluruh materi muatan telah sesuai dengan hasil fasilitasi dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
Drs. H. Ahmad Agus Sofyan, M.Pd.I. menegaskan bahwa pembahasan setiap ketentuan dalam Raperda perlu dilakukan secara cermat agar tujuan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat tercapai.
"Setiap poin dalam draf Raperda ini harus kita cermati bersama. Tujuan utamanya adalah memastikan adanya kepastian jaminan sosial bagi para pekerja, baik di sektor formal, sektor informal, maupun pekerja migran asal Kabupaten Bantul, sehingga mereka memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ahmad Agus Sofyan.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Pansus IV, Herry Fahamsyah, menambahkan bahwa pembahasan secara rinci terhadap setiap pasal diperlukan untuk memperoleh rumusan yang benar-benar matang sebelum Raperda ditetapkan.
"Mari kita membaca dan mencermati pasal demi pasal agar setiap ketentuan dapat disepakati bersama. Dengan demikian, kita dapat menghasilkan draf final Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang siap untuk ditindaklanjuti pada tahapan berikutnya," ujar Herry Fahamsyah.
Pembahasan hasil fasilitasi Gubernur DIY merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Melalui tahapan ini, DPRD Kabupaten Bantul bersama Pemerintah Kabupaten Bantul melakukan penyempurnaan terhadap substansi Raperda berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebelum memasuki proses penetapan.
Hasil pembahasan masing-masing panitia khusus selanjutnya akan dituangkan dalam laporan panitia khusus sebagai bahan penyampaian dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bantul. Melalui penyempurnaan tersebut, diharapkan Raperda yang disusun memiliki kepastian hukum, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu memberikan perlindungan hukum dan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bantul.
