Pansus IV DPRD Kabupaten Bantul Lanjutkan Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan

Bantul – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Bantul melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan di Kantor DPRD Kabupaten Bantul pada Kamis (24/7/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus IV, Arif Haryanto, S.Si., serta dihadiri anggota Pansus IV lainnya dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

 

Pembahasan ini merupakan kelanjutan dari tahapan penyusunan Raperda yang sebelumnya telah dilaksanakan. Dalam rapat tersebut, panitia khusus bersama perangkat daerah kembali mencermati materi muatan Raperda dengan mendiskusikan berbagai masukan terhadap substansi pengaturan guna memperoleh rumusan yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

 

Salah satu materi yang menjadi fokus pembahasan adalah ketentuan mengenai perlindungan jarak dalam penyelenggaraan toko swalayan dan pusat perbelanjaan. Panitia khusus  IV bersama perangkat daerah membahas berbagai alternatif pengaturan dengan mempertimbangkan aspek hukum, kondisi riil di lapangan, serta dampak yang dapat ditimbulkan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

 

 

Ketua Pansus IV, Arif Haryanto, S.Si., menyampaikan bahwa pembahasan mengenai ketentuan perlindungan jarak telah dikonsultasikan dengan kalangan akademisi sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan yang paling tepat.

 

"Terkait perlindungan jarak, kami sudah berkonsultasi dengan pihak akademik untuk mendiskusikan berbagai usulan sebagai bahan pertimbangan dalam memilih kebijakan yang tepat," kata Arif Haryanto.

 

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Pansus IV DPRD Kabupaten Bantul, Muhammad Dhavid, S.Pt., menilai bahwa pengaturan mengenai jarak merupakan salah satu materi yang paling krusial dalam penyusunan Raperda karena setiap alternatif kebijakan memiliki konsekuensi yang berbeda.

 

 

"Terkait jarak ini memang krusial karena jika memutuskan salah satu opsi yang dipilih akan berdampak luas kepada masyarakat. Masing-masing pilihan memiliki kelebihan dan kekurangan beserta dampak yang akan ditimbulkan, sehingga memang perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebelum memutuskan opsi mana yang akan dipilih untuk dimuat dalam Peraturan Daerah," ujar Dhavid.

 

Selain membahas ketentuan mengenai perlindungan jarak, panitia khusus bersama perangkat daerah juga melanjutkan pendalaman terhadap materi muatan Raperda lainnya untuk memastikan setiap ketentuan selaras dengan peraturan perundang-undangan serta dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan toko swalayan dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Bantul.

 

Berbagai masukan yang berkembang selama rapat akan menjadi bahan penyempurnaan substansi Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya. Pansus IV DPRD Kabupaten Bantul berharap Raperda tentang Penyelenggaraan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, menjaga keseimbangan antara perkembangan usaha ritel modern dan perlindungan terhadap pelaku usaha lokal, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.