Pemkab Bantul Sampaikan Pendapat atas Tiga Raperda Prakarsa DPRD untuk Perkuat Pelayanan Masyarakat

BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul menyampaikan pendapat terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD Kabupaten Bantul dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantul, Selasa (22/9/2026). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bantul, H. Hanung Raharjo, S.T., didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Suradal serta Titis Ajeng Ganis Mareti, S.T., M.A.P. Rapat tersebut dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Bantul serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Panewu di Kabupaten Bantul.

 

Pendapat Pemerintah Kabupaten Bantul disampaikan oleh Wakil Bupati Bantul, H. Aris Suharyanta, S.Sos., M.M., di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantul. Tiga Raperda yang menjadi materi penyampaian pendapat meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat; Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan; serta Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Wakil Bupati Bantul menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan perhatian terhadap urgensi penyusunan ketiga Raperda tersebut. Menurutnya, pembahasan materi Raperda perlu diarahkan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

“Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan perhatian terhadap urgensi penyusunan ketiga Raperda ini. Pembahasan materi Raperda perlu diarahkan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Aris.

 

Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat berkaitan dengan upaya memperkuat pengaturan ketenteraman dan ketertiban di tengah dinamika sosial dan perkembangan wilayah. Regulasi tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan landasan yang lebih jelas dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, serta pelindungan masyarakat di Kabupaten Bantul.

 

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan menjadi bagian dari upaya membangun landasan regulasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah. Pengaturan tersebut diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pendidikan yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta perkembangan di Kabupaten Bantul.

 

Adapun Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berkaitan dengan arah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah. Keberadaan regulasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menjaga kualitas lingkungan sekaligus menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bantul.

 

 

Ketiga Raperda tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, mulai dari terciptanya lingkungan yang tertib dan aman, penyelenggaraan pendidikan, hingga keberlanjutan lingkungan hidup. Karena itu, pembahasan setiap materi Raperda perlu dilakukan secara menyeluruh agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bantul.

 

Menanggapi penyampaian pendapat Pemerintah Kabupaten Bantul, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, H. Hanung Raharjo, S.T., menyampaikan bahwa pendapat tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan ketiga Raperda. DPRD selanjutnya akan mencermati berbagai masukan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai bahan dalam pembahasan bersama.

 

“Pendapat Pemerintah Kabupaten Bantul ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan ketiga Raperda. Selanjutnya, DPRD akan mencermati dan membahas berbagai masukan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Bantul bersama pihak terkait,” ujar Hanung.

 

Ketiga Raperda tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk menyempurnakan materi sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya. (DF/MG)