
(Suasana Rapat Paripurna DPRD Bantul dalam Ruang Paripurna)
Bantul, 7 Oktober 2024 – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) melakukan perubahan susunan pimpinan fraksi, sesuai dengan ketentuan Pasal 199 ayat (7) Peraturan DPRD Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, perubahan susunan pimpinan dan keanggotaan fraksi harus dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam Rapat Paripurna. Pada kesempatan ini, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) mengumumkan adanya perubahan dalam susunan pimpinan dan keanggotaan fraksi tersebut.
Perubahan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantul yang dilaksanakan pada 20 Agustus 2024. Pengumuman ini menjadi bagian dari pelaksanaan aturan tata tertib DPRD yang mengedepankan transparansi dan keterbukaan dalam proses administrasi dan politik di tingkat legislatif daerah.
Adapun susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi PDIP
NO | NAMA | JABATAN |
1 | Dra . ANI WIDAYANI, M.I.P. | KETUA |
2 | PRAMU DIANANTO INDRATRIATMO | WAKIL KETUA |
3 | ENDRO SULASTOMO, S.H. | SEKRETARIS |
4 | DWI KRISTIANTORO, S.T. | BENDAHARA |
5 | AGUSTINUS SULISTYODJATI, S.PSI. | ANGGOTA |
6 | H. HANUNG RAHARJO, S.T. | ANGGOTA |
7 | NUR YUNI ASTUTI, S.SoS., S.H | ANGGOTA |
8 | DODI PURNOMO JATI, S.E., M.A.P | ANGGOTA |
9 | THEODORA RATNA WIDIASTUTI | ANGGOTA |
10 | SUGENG SUDARYANTA | ANGGOTA |
11 | SURATMAN | ANGGOTA |
12 | PURWANA | ANGGOTA |
Dengan diumumkannya perubahan ini, Fraksi PDI Perjuangan berharap dapat melanjutkan peran aktifnya dalam proses legislasi, pengawasan, dan penganggaran di DPRD Kabupaten Bantul, demi mewujudkan kepentingan masyarakat yang lebih luas. (Apsari)