Tindak Lanjuti Aspirasi Warga, Komisi C DPRD Bantul Tinjau Rencana Pengelolaan Sampah di Depo Nirmala

Bantul – Komisi C DPRD Kabupaten Bantul melakukan peninjauan lapangan ke Depo Nirmala (Laboratorium Percontohan Pasar Zero Waste) di Kapanewon Kasihan pada Senin (27/07/2026). Peninjauan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai rencana pengelolaan sampah di lokasi tersebut sekaligus sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.

 

Kegiatan dipimpin oleh Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bantul, Dwi Kristiantoro, S.T., bersama Wakil Ketua Komisi C Datin Wisnu Pranyoto, Sekretaris Komisi C Nur Kholis Majid, S.Tp., serta anggota Komisi C lainnya. Turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul Bambang Purwadi Nugroho, S.H., M.H., jajaran Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kalurahan Tirtonirmolo, pengelola Depo Nirmala, dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bantul.

 

Dalam peninjauan tersebut, Komisi C memperoleh penjelasan bahwa Depo Nirmala dikelola oleh BUMKal Tirtonirmolo dan saat ini difungsikan sebagai laboratorium pengelolaan sampah pasar. Selain itu, lokasi tersebut telah memperoleh izin pemanfaatan lahan dari Kasultanan, sedangkan izin yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup masih sebatas sebagai Tempat Penampungan Sementara (TPS).

 

Pengelola juga menyampaikan adanya rencana pengajuan perubahan fungsi menjadi Tempat Pengolahan Sampah dengan konsep Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS 3R). Namun demikian, berdasarkan hasil peninjauan diketahui bahwa masyarakat Pedukuhan Padokan Kidul, Kalurahan Tirtonirmolo, hingga saat ini belum memberikan persetujuan terhadap rencana perubahan fungsi tersebut.

 

Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, Komisi C DPRD Kabupaten Bantul menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pihak-pihak terkait agar rencana pengelolaan sampah dapat berjalan sesuai ketentuan, didukung kesiapan teknis, serta memperhatikan aspirasi masyarakat.

 

 

"Hasil peninjauan ini menunjukkan bahwa masih ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum rencana pengelolaan sampah tersebut dapat berjalan. Komisi C merekomendasikan agar BUMKal bersama Pemerintah Kalurahan segera menyusun SOP pengelolaan sampah, melengkapi sarana dan prasarana pendukung, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kami juga meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk lebih cermat dalam proses pemberian izin apabila nantinya diajukan perubahan fungsi menjadi TPS 3R," ujar Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bantul, Dwi.

 

Sejalan dengan rekomendasi tersebut, Komisi C menilai penyusunan standar operasional prosedur (SOP) dan penyediaan sarana pendukung menjadi langkah penting agar mekanisme pengelolaan sampah dapat berjalan dengan baik. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat sekitar juga perlu dilakukan secara menyeluruh sehingga warga memperoleh informasi yang utuh mengenai rencana pengelolaan sampah dan memiliki ruang untuk menyampaikan masukan.

 

Komisi C juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses perizinan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul diharapkan memastikan seluruh persyaratan administratif, teknis, maupun sosial telah dipenuhi sebelum memberikan persetujuan apabila nantinya diajukan perubahan fungsi menjadi TPS 3R.

 

Melalui peninjauan lapangan ini, Komisi C DPRD Kabupaten Bantul menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara responsif terhadap aspirasi masyarakat. DPRD berharap setiap rencana pengelolaan sampah di Kabupaten Bantul dapat dilaksanakan secara transparan, sesuai ketentuan yang berlaku, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.