BANTUL — Komisi C DPRD Kabupaten Bantul menerima audiensi perwakilan warga Perumahan Grahatama Bawuran, khususnya RT 6, terkait keluhan dampak asap dari aktivitas pembakaran sampah ilegal di sekitar kawasan permukiman, Selasa (1/9/2026). Audiensi dipimpin Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bantul, Dwi Kristiantoro, S.T., dan didampingi Anggota Komisi C, Sapta Sarosa. Pertemuan turut dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemerintah Kelurahan Bawuran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan, serta paguyuban warga.
Dalam audiensi tersebut, warga menyampaikan berbagai persoalan yang mereka alami akibat aktivitas pembakaran dan pembuangan sampah. Dampak yang dirasakan antara lain gangguan terhadap kualitas lingkungan, kesehatan, kenyamanan warga, serta kondisi jalan di sekitar kawasan.
Perwakilan warga Bawuran 1, Sondi, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan perubahan pola pengelolaan sampah di sekitar kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Piyungan. Menurut Sondi, setelah TPA Piyungan ditutup, pengelolaan sampah kemudian berubah dengan munculnya aktivitas pembakaran. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan dampak yang dirasakan langsung oleh warga sekitar.
Sondi menambahkan bahwa aktivitas pembakaran sampah dilakukan setiap hari, kecuali hari Minggu. Kondisi tersebut menimbulkan dampak langsung bagi warga, sementara keberadaan tumpukan sampah di sekitar lokasi juga membuat akses jalan menuju kawasan Bawuran terlihat kumuh dan kurang tertata.
Hal senada disampaikan Zulkarnain, yang meminta agar aktivitas pembakaran sampah dapat dihentikan. Ia berharap pemerintah tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mencarikan alternatif sumber pendapatan bagi warga yang selama ini bergantung pada aktivitas di sekitar lokasi pembuangan sampah.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bantul, Dwi Kristiantoro, S.T., menegaskan bahwa persoalan sampah di kawasan Bawuran perlu ditangani secara serius dan tidak bisa hanya mengandalkan satu instansi.
“Persoalan sampah ini tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja. Perlu ada koordinasi antara warga, pemerintah kelurahan, DLH, Satpol PP, maupun instansi terkait lainnya. Yang paling penting adalah bagaimana penanganannya bisa dilakukan secara nyata di lapangan dan tidak berhenti pada imbauan,” ujar Dwi.
Dwi menyampaikan bahwa Komisi C sebelumnya telah beberapa kali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Bawuran. Namun, pengawasan tersebut dinilai masih perlu diperluas, terutama ke bagian belakang lokasi yang menjadi tempat aktivitas pembakaran.
“Kami akan melihat langsung kondisi di lapangan bersama DLH dan Satpol PP. Kami ingin memastikan persoalan yang disampaikan warga ini benar-benar ditindaklanjuti, termasuk terkait aktivitas pembakaran dan pembuangan sampah ilegal,” katanya.
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul menjelaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait persoalan lingkungan hidup. Khusus untuk persoalan di Bawuran, DLH mencatat telah menerima dua kali pengaduan dari masyarakat.
Atas pengaduan tersebut, DLH telah melakukan tindak lanjut berupa pemberian surat peringatan tertulis kepada pihak yang bersangkutan serta pemasangan spanduk imbauan di lokasi.
DLH juga menjelaskan bahwa terdapat usaha di bagian atas kawasan yang telah memiliki izin, sedangkan usaha di bagian bawah diketahui belum memiliki izin. Ke depan, DLH akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas usaha yang belum berizin.

Dari Pemerintah Kelurahan Bawuran, disampaikan bahwa persoalan sampah tidak akan selesai hanya dengan menutup satu lokasi pembuangan. Penutupan lokasi berpotensi memindahkan persoalan ke tempat lain apabila tidak disertai solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Pemerintah Kelurahan Bawuran juga menyatakan telah melaporkan persoalan dampak asap pembakaran sampah kepada DLH. Asap tersebut dinilai mengganggu kesehatan warga dan kelancaran lalu lintas, terutama ketika kondisi hujan.
Sebagai salah satu upaya jangka panjang, Kelurahan Bawuran telah menginisiasi program pengolahan sampah plastik menjadi bata plastik (plastic brick). Saat ini, program tersebut baru didukung satu unit mesin pengolah. Program tersebut diharapkan tidak hanya mampu mengurangi volume sampah plastik, tetapi juga membuka peluang pekerjaan dan sumber penghasilan baru bagi masyarakat.
Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Bantul menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku pembuangan sampah secara ilegal di kawasan tersebut dalam beberapa hari terakhir. Kasus tersebut selanjutnya telah diteruskan untuk menjalani proses hukum melalui pengadilan.
Dari unsur paguyuban warga, disampaikan bahwa Paguyuban Bukit Aroma saat ini memiliki sekitar 54 anggota aktif. Paguyuban tersebut diharapkan dapat menjadi wadah komunikasi dan koordinasi antarwarga dalam mendukung penyelesaian persoalan lingkungan di kawasan Bawuran.
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bantul, Sapta Sarosa, menekankan pentingnya komunikasi yang berkelanjutan antara warga, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan agar solusi yang disepakati dapat dilaksanakan secara bersama-sama.
Dari sisi kesehatan, perwakilan Dinas Kesehatan memberikan langkah mitigasi sementara kepada pengelola perumahan. Warga disarankan menutup ventilasi rumah ketika proses pembakaran sampah berlangsung guna mengurangi paparan asap yang masuk ke dalam rumah.
Sebagai tindak lanjut audiensi, Komisi C bersama DLH dan Satpol PP akan melakukan inspeksi mendadak secara bersama-sama ke lokasi yang menjadi tempat aktivitas pembakaran sampah di kawasan Bawuran. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran langsung mengenai kondisi di lapangan sekaligus memastikan penanganan terhadap persoalan yang dikeluhkan warga.
“Kami berharap setelah audiensi ini ada langkah konkret. Aspirasi warga sudah kami dengarkan, kemudian akan kami tindak lanjuti bersama instansi terkait. Harapannya, persoalan pembakaran dan pembuangan sampah ilegal ini bisa diselesaikan dengan baik, sekaligus ada solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan bagi masyarakat,” pungkas Dwi.
Melalui audiensi ini, Komisi C DPRD Kabupaten Bantul menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian persoalan pembakaran dan pembuangan sampah ilegal di kawasan Bawuran. Penanganan tidak hanya diarahkan pada penindakan, tetapi juga penguatan pengawasan dan pencarian solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan, sehingga lingkungan tetap terjaga dan masyarakat dapat menjalani aktivitas dengan aman dan nyaman. (MG)
