Warga Sampangan Audiensi ke Komisi B DPRD Bantul, Sampaikan Keberatan atas Keberadaan Kolam Koi

Bantul — Puluhan warga RT 8 Padukuhan Sampangan, Kalurahan Wirokerten, Kapanewon Banguntapan, menyampaikan aspirasi kepada Komisi B DPRD Kabupaten Bantul terkait keberadaan kolam ikan koi berskala besar di lingkungan permukiman mereka. Warga meminta adanya penyelesaian atas berbagai persoalan yang mereka rasakan sejak pembangunan kolam tersebut dimulai.
 

Audiensi berlangsung di ruang Komisi B DPRD Kabupaten Bantul dan dipimpin oleh Dodi Purnomo Jati, S.E., M.A.P., bersama jajaran anggota Komisi B. Sementara dari pihak warga hadir Ketua RT 8 Padukuhan Sampangan, Sigit Andriawan, bersama sejumlah warga yang terdampak.
 

Dalam audiensi tersebut, warga menyampaikan sejumlah keberatan terhadap keberadaan kolam koi yang mulai dibangun sekitar Agustus–September 2025. Kolam tersebut memiliki luas kurang lebih satu hektare dan terdiri atas tujuh kolam. Warga juga menyoroti keberadaan dinding atau talut kolam dengan ketinggian sekitar dua meter dari permukaan tanah.

 

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian warga adalah kondisi dinding pembatas kolam. Warga menyampaikan bahwa dinding tersebut pernah roboh dan kemudian diperbaiki. Namun, menurut warga, dinding masih mengalami rembesan sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan dan kondisi lingkungan sekitar.

 

Selain persoalan konstruksi, warga juga menyampaikan keberatan terkait pengelolaan limbah kolam yang menurut mereka dibuang tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu. Warga turut mempertanyakan sumber air yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan kolam serta kelengkapan perizinan kegiatan usaha dan pengambilan air.
 

Dampak terhadap ketersediaan air menjadi salah satu persoalan yang paling dikeluhkan. Warga menyebut keberadaan kolam berdampak terhadap kondisi air di lingkungan sekitar, termasuk kekeringan yang dirasakan oleh 17 rumah di sisi barat dan 15 rumah di sisi timur kolam. Selain itu, air sumur warga dan paguyuban disebut mengalami perubahan menjadi lebih keruh.


 


 

Warga juga mempertanyakan status lahan yang digunakan untuk pembangunan kolam yang diduga merupakan tanah kas desa. Di sisi lain, warga meminta kejelasan mengenai legalitas dan perizinan usaha kolam, termasuk izin budidaya serta proses sosialisasi kepada warga sekitar sebelum pembangunan dilakukan.

 

Terkait kegiatan usaha tersebut, warga juga menyampaikan adanya penggunaan beberapa nama usaha, antara lain Gumilang Koi, Saka Koi, dan PT Wibatsu Jaya Internasional. Warga meminta pihak terkait memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan perizinan dan klasifikasi usaha yang dimiliki.
 

Sebelum menyampaikan aspirasi kepada DPRD, warga telah melakukan pelaporan kepada Kapanewon dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banguntapan. Selanjutnya, pernah dilakukan audiensi yang mempertemukan perwakilan warga, pemilik kolam, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas dampak kegiatan usaha tersebut.
 

Namun, warga menyampaikan bahwa hasil peninjauan lapangan yang dilakukan sebelumnya belum mereka terima secara jelas. Atas kondisi tersebut, warga kemudian menyampaikan persoalan secara langsung kepada Komisi B DPRD Bantul untuk mendapatkan kejelasan dan mendorong adanya tindak lanjut.
 

Dalam kesempatan tersebut, Sigit Andriawan menyerahkan petisi yang telah ditandatangani warga RT 8. Petisi tersebut berisi penolakan terhadap keberadaan kolam koi dan permintaan agar kegiatan tersebut ditutup secara permanen.

 

Sigit mengatakan, keberadaan kolam tersebut telah menimbulkan kekhawatiran bagi warga, khususnya terkait kondisi air, kekeringan, keselamatan, hingga dampaknya terhadap nilai properti warga di sekitar lokasi.
 

“Keberadaan kolam sangat membahayakan warga kami. Baik dalam segi air, kekeringan, keselamatan dan juga penurunan nilai jual rumah-rumah kami di sini,” ujar Sigit.

 

Ia juga menegaskan bahwa warga berharap persoalan tersebut dapat segera mendapatkan penyelesaian karena masyarakat telah tinggal di kawasan tersebut sebelum pembangunan kolam koi dilakukan.

 

“Kami meminta kolam ini ditutup. Tidak ada negosiasi apa pun. Kami hanya ingin keselamatan dan ketenangan sebagai warga yang sudah ada sebelum kolam koi ini dibangun,” tambahnya.

 

Menanggapi aspirasi tersebut, Dodi Purnomo Jati, S.E., M.A.P., selaku Sekretaris Komisi B DPRD Bantul, mengatakan bahwa persoalan yang disampaikan warga tidak hanya berkaitan dengan dampak keberadaan kolam, tetapi juga menyangkut aspek perizinan pembangunan.
 

“Warga juga mempermasalahkan perizinan pembangunan kolam dan juga hal lainnya sehingga aspirasi masyarakat ini akan kita tampung dan kita tindaklanjuti secepatnya,” kata Dodi.
 

Dodi menambahkan, Komisi B akan melakukan koordinasi dengan OPD terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih komprehensif sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan yang disampaikan warga.

 

“Ya kita akan koordinasi dengan OPD terkait agar warga juga mendapatkan solusi terbaik bagi semua pihak. Pokoknya ada solusi yang terbaik bagi kita semua,” ujarnya.
 

Komisi B juga mencatat sejumlah persoalan yang disampaikan warga, antara lain kondisi talut kolam, dampak terhadap ketersediaan dan kualitas air warga, sumber air yang digunakan, serta aspek perizinan kegiatan usaha. Berbagai hal tersebut akan menjadi bahan tindak lanjut bersama OPD terkait sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
 

Melalui audiensi tersebut, Komisi B DPRD Bantul menyampaikan terima kasih atas aspirasi yang disampaikan warga. DPRD berharap koordinasi dengan pihak-pihak terkait dapat memberikan kejelasan sekaligus mendorong penyelesaian yang dapat mengakomodasi kepentingan warga dan pihak pengelola usaha. (MG)