RENJA SEKRETARIAT DPRD 2024

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara  Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah. 

Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretariat DPRD menyusun Renja 2024 yang memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD Renja ini disusun dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 56 Tahun 2022 tentang Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 dan mengacu pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2024.

Sebagai dokumen perencanaan Perangkat Daerah, Sekretariat DPRD Tahun 2024 disusun dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Persiapan penyusunan,
  2. Penyusunan rancangan awal,
  3. Penyusunan rancangan,
  4. Pelaksanaan forum Perangkat Daerah,
  5. Perumusan rancangan akhir, dan
  6. Penetapan.
Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
24.-Rancangan-Akhir-Renja-2024-SEKRETARIAT-DPRD-Final-8-8-23.pdf 10 September 2024 08:41