BANTUL – Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, Dra. Ani Widayani, M.I.P., mewakili Ketua DPRD Kabupaten Bantul menghadiri Apel Bersama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Bantul di Lapangan Paseban Bantul, Rabu (7/10/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Bantul untuk menyampaikan perpanjangan masa bakti sekitar 3.325 PPPK Paruh Waktu sekaligus memperkuat komitmen terhadap kedisiplinan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Ani menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang mendapatkan perpanjangan masa bakti. Ia berharap perpanjangan tersebut menjadi kesempatan bagi para pegawai untuk terus meningkatkan kinerja, kedisiplinan, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bantul.
“Kami mengucapkan selamat kepada teman-teman PPPK Paruh Waktu yang telah diperpanjang masa baktinya. Mudah-mudahan dengan perpanjangan ini semakin meningkatkan semangat dalam bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ani.
Menurutnya, keberadaan PPPK Paruh Waktu memiliki peran dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Karena itu, perpanjangan masa bakti perlu diikuti dengan komitmen terhadap kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Salah satu hal yang menjadi perhatian Ani adalah pelaksanaan presensi kehadiran. Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Bantul melakukan evaluasi agar sistem presensi dapat memastikan kehadiran pegawai tercatat secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mendorong agar dilakukan evaluasi, bagaimana agar presensi kehadiran itu benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. Kami tidak mau ada yang curang terkait presensi,” tegasnya.
Ani menilai kedisiplinan pegawai merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan sekaligus bentuk tanggung jawab terhadap penggunaan anggaran daerah. Menurutnya, pegawai yang telah menjalankan kewajibannya dengan disiplin harus mendapatkan perlakuan yang adil, sementara pelanggaran terhadap ketentuan kehadiran perlu ditindaklanjuti melalui evaluasi.
“Kasihan yang disiplin jika ada yang curang tetap dipertahankan. Kan uang masyarakat yang dipakai untuk memberi gaji mereka. Untuk itu kami mendorong pemerintah daerah harus mengevaluasi,” katanya.

Selain kedisiplinan, Ani juga mengingatkan PPPK Paruh Waktu untuk menjaga integritas dan perilaku. Ia mengimbau agar para pegawai tidak terlibat judi online (judol), mabuk-mabukan, maupun tindakan kriminal yang dapat merugikan diri sendiri, lingkungan, serta kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.
“Kami juga mengimbau bagi ASN PPPK Paruh Waktu jangan ada yang terlibat judol, mabuk-mabukan, melakukan kriminalitas. Jika ada yang terlibat, kami minta pemerintah daerah untuk menindak tegas,” ujarnya.
Ani berharap perpanjangan masa bakti sekitar 3.325 PPPK Paruh Waktu dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan. Menurutnya, keberlanjutan masa bakti perlu diimbangi dengan komitmen untuk menjalankan tugas secara disiplin, bertanggung jawab, dan berintegritas.
DPRD Kabupaten Bantul melalui fungsi pengawasannya akan terus mendorong agar pengelolaan aparatur pemerintah berjalan secara tertib dan akuntabel. Dengan demikian, keberadaan PPPK Paruh Waktu tidak hanya mendukung penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga memberikan manfaat nyata melalui pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat. (DF)
